Langsung ke konten utama

Tidak Menggunakan Software Bajakan Cermin Seorang Muslim


“Dengan modal seminimal atau sekecil mungkin untuk mendapatkan hasil semaksimal mungkin”, kebanyakan orang sepakat dengan prinsip ini. Kalau tidak salah prinsip ini diajarkan waktu smp, tolong ralat jika saya salah atau sekarang sudah tidak diajarkan lagi. Tapi perlu digaris bawahi bahwa prinsip ini adalah “Prinsip Sesat atau Salah Kaprah”, kenapa sesat? Kenapa salah kaprah? Apakah mungkin dengan bahan baku dan alat yang murah dan kualitas rendah dapat menghasilkan hasil yang maksimal seperti berkualitas tinggi? Mungkin saja, tapi ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki pemikiran cerdas bukan untuk orang umum atau yang pada umumnya mudah terpengaruhi pola pikirnya.

Salah satu akibat dari prinsip ini adalah maraknya penggunaan software bajakan baik itu untuk komersial ataupun personal. Memang benar tidak semua orang yang menggunakan software bajakan adalah sebab “Prinsip Sesat atau Salah Kaprah” ini ada juga karena sebab lain, tapi prinsip inilah yang menjadi cikal bakal dari munculnya prinsip sesat yang lainnya.

Berbicara tentang penggunaan software bajakan, tahukah anda bahwa di indonesia 80% komputer atau laptop di Indonesia menggunakan software bajakan. Kenapa sih kita suka sekali dengan software bajakan? Karena harga software original mahal? Ini bukan tentang mahal atau murah, tapi tentang resiko dari penggunaan software bajakan itu sendiri, baik untuk komersial ataupun personal.

1. Mempengaruhi Proses Produksi 
Hal ini berlaku bagi anda yang menggunaan software untuk tujuan komersial. Mempengaruhi bagaimana maksudnya? Misalnya saja suatu saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan pada komputer atau laptop akibat dari software bajakan yang telah anda beli atau download dari situs peneydia software bajakan, contohnya saja karena software bajakan mengandung malware bisa saja suatu saat komputer atau laptop yang anda gunakan itu rusak sedangkan anda perlu membackup data-data kerja anda tapi sudah tidak bisa karena koputer atau laptop tadi sudah keburu rusak akibat dari malware tersebut.

Bukankah ini sesuatu yang fatal? Kepada siapa anda akan mengadu? Penjual atau penyedia software bajakan? Tentu tidak bisa, karena itu sudah resiko anda sendiri. Akhirnya anda sendiri yang rugi hanya karena menginginkan software bagus tapi harga mulus.

2. Keamanan Software Bajakan Rendah
Coba pikirkan ketika anda menggunakan software bajakan dan anda menyimpan data penting baik itu data personal ataupun perusahaan di komputer atau laptop tersebut dan terlebih lagi anda menggunakan komputer atau laptop dengan keadaan terhubung ke Internet. Maka jangan kaget jika suatu ketika anda menemukan bahwa data-data perusahaan atau data privasi anda jatuh pada pihak yang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk tujuan yang tidak bertanggung jawab pula, siapa yang yang rugi dan kepada siapa akan mengadu?

Hal ini bisa saja terjadi karena dalam software bajakan terdapat malware dan didalam malware ini terdapat virus, spyware, adware, keylogger, dan masih banyak lagi. Dan tentu kerugian yang ditimbulkan bisa berkali lipat lebih banyak dari pada hanya sekedar kehilangan sebuah komputer atau laptop, karena ini menyangkut kekayaan intelektual.

3. Cacat, Tidak dapat dihapus atau Un Install
Hal ini bisa saja terjadi karena seperti disebutkan sebelumnya, di dalam sebuah software bajakan terdapat malware. Sekalipun natinya bisa dihapus, ini akan meninggalkan sesuatu dan sesuatu ini bukan sesuatu yang menguntungkan tapi merugikan. Karena yang tertinggal adalah malware nya, virus, adware, spyware, worm, trojan dan masih banyak lagi.

Dan tidak mungkin hal ini tidak bisa menjadi ancaman bagi anda, baik komersial ataupun personal.

4. Tuntutan Hukum
Jika selama ini anda berpikir menggunakan software bajakan adalah hal wajar karena umunya orang-pun melakukan hal yang sama, maka anda wajib mengubah pola pikir anda. Pola pikir kita menentukan masa depan anak cucu kita dan kita sendiri, pola pikir kita mencerminkan baik atau buruknya peradaban suatu bangsa. Berbicara bangsa, kita yang terlahir sebagai bangsa Indonesia harusnya tahu bahwa menggunakan software bajakan adalah tindakan melanggar hukum.

Hukum Pidana, lebih tepatnya itu. Pada UU Nomor 11 tahun 2008 Bab VII Perbuatan Yang Dilarang kita akan menemukan pasal yang membahas mengenai software bajakan, baik pengguna ataupun distributor. Diantara pasal tersebut diantaranya :
  1. Pasal 35 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.” 
  2. Pasal 36 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.” 
  3. Pasal 37 : “Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.” 
Dan Pada UU Nomor 11 Tahun 2008 Bab XI Ketentuan Pidana disebutkan:
  • Pasal 51 
    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). 
  • Pasal 52 
    1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
    2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga. 
    3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau badan strategic termasuk dan tidak terbatas pada lembaga pertahanan, bank central, perbankan, keuangan, lembaga internasional, otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga. 
    4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua pertiga 

Nah seharusnya hal yang sudah disebutkan diatas bisa menjadi peringatan bagi kita untuk berhenti menggunakan software bajakan, tapi ketika ini belum bisa menjadi peringatan bagi anda atau kita maka ada satu hal yang bisa dan harus bisa membuat kita berhenti menggunakan software bajakan, Agama.

Ya, peraturan yang terdapat pada agama seharusnya bisa membuat kita berhenti menggunakan software bajakan apalagi bagi kita yang mengaku seorang muslim. Tanpa adanya hal diatas pun seharusnya kita bisa berhenti menggunakan software bajakan, karena yang menanti kita bukanlah apa yang ada di dunia yang sifatnya sementara tapi akhirat yang sifatnya selama-lamanya. Dan tentu kita tidak mau mendapatkan keburukan ketika berada di akhirat, karena setiap dari kita pasti mengharapkan adanya kebaikan di akhirat.

Dan dampak penggunaan software bajakan ini bukan hanya bagi kita tapi juga bagi mereka yang kita beri rezeki dari hasil menggunakan software bajakan ini, keluarga, saudara, atau bahkan teman-teman kita. Naudzubillah, semoga kita terhindar dari hal ini.

Tidak bosan-bosan, bagi anda yang ingin beralih dari menggunakan software bajakan ke software original terkhusus anda yang tinggal di kecamatan Tambak, kecamatan Sumpiuh dan sekitarnya (kabupaten Banyumas) bisa menghubungi kami. Insya Allah tanpa dipungut biaya, kecuali jika komputer atau laptop nya dalam jumlah banyak yang memang membutuhkan waktu tidak sedikit. Atau untuk lebih jelasnya anda bisa klik disini.

Semoga bermanfaat, dan jangan lupa share.

-Al Ashr-

Referensi:
  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 - https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM
  2. 84 Persen "Software" di Indonesia adalah Bajakan, Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto – Kompas.com - https://tekno.kompas.com/read/2016/07/21/11480047/84.persen.software.di.indonesia.adalah.bajakan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Audio Kajian Makna Salaf

Hanya Dengan Mengharap Ridho Allah سبحانه و تعالى Semata ||| Pemateri : Al Ustadz Abul Yaman  حفظه الله   ||| Tema : Kitab Maa Hiya Salafiyah - Makna Salaf ||| Hari, Tanggal : Kamis, 26 Sya'ban 1440 ||| Waktu : 16.30 s/d selesai ||| Tempat : Masjid Al Furqon Ma'had Al Ittiba', RT04/RW01 Dukuh Kebokura Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas ||| Penyelenggara : Majelis Ta'lim Ittibaus Salaf Sumpiuh Download

Download Audio Kajian Berdzikir Tanpa Mengetahui Maknanya

Hanya Dengan Mengharap Ridho Allah سبحانه و تعالى Semata ||| Pemateri : Al Ustadz Lil Masail  حفظه الله  || |  Tema : Kitab Tafsir Kalimat Tauhid Karya Syaikh Muhammad ibn Abdul Wahab rahimmahullah - Berdzikir Tanpa Mengetahui Maknanya ||| Hari, Tanggal : Kamis, 13 Rajab 1440 ||| Waktu : Ba'da Sholat Maghrib s/d Waktu Isya ||| Tempat :  Masjid Al Mujahidin, Nusatutu-Jatijajar ||| Penyelenggara : Majelis Ta'lim Al Ishlah Download

Download Audio Kajian Makhuk Terbaik

Hanya Dengan Mengharap Ridho Allah سبحانه و تعالى Semata ||| Pemateri : Al Ustadz Ali Mahdi  حفظه الله   ||| Tema : Kitab Al Mulakhos (Karya Syaikh Sholih Fauzan Hafidzahullahu ta'ala) - Makhuk Terbaik ||| Hari, Tanggal : Kamis, 10 Jumadil Akhir 1440 ||| Waktu : Ba'da Sholat Maghrib s/d Waktu  Isya ||| Tempat : Masjid Al Asas, Nusawaru-Jatijajar ||| Penyelenggara : Majelis Ta'lim Al Ishlah Download
Chat With Us